Oleh : Delvia Jusmi
Mahasiswa Magister Hukum UBB
PANGKALPINANG – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja yang melibatkan bank milik negara di Sumatera Utara tidak hanya merupakan persoalan hukum pidana atau perdata, melainkan juga persoalan kegagalan kebijakan publik (public policy failure), khususnya dalam menjaga asas kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Dalam konteks ini, bank milik negara harus dipahami bukan semata sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik yang mengemban fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah dasar penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, bertanggung jawab, demokratis, dan efisien. Prinsip utamanya meliputi partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsivitas, konsensus, keadilan, efektivitas/efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis untuk kepentingan publik.
Dari perspektif tata kelola, asas kepercayaan publik juga berkaitan erat dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dalam konteks kebijakan publik berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan akuntabilitas lembaga negara. Kegagalan dalam menjaga dana nasabah menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Hal ini menandakan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya efektif dalam penerapan Good Governance.
Secara normatif, berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam membangun kepercayaan publik bermula pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kemudian yang terbaru yaitu UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yang menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama kegiatan perbankan. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, norma tersebut tidak cukup dipahami sebagai aturan hukum semata, melainkan sebagai mandat kebijakan yang harus diwujudkan melalui tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Dengan kata lain, kepercayaan publik adalah output sekaligus indikator keberhasilan kebijakan suatu institusi.
Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Thomas R. Dye yang mendefinisikan kebijakan publik sebagai “whatever governments choose to do or not to do.” Dalam konteks kasus ini, kegagalan menjaga dana nasabah tidak hanya mencerminkan tindakan (action), tetapi juga kelalaian (inaction) negara dalam memastikan sistem pengawasan yang memadai terhadap bank milik negara. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibatasi pada level operasional, melainkan harus ditarik ke ranah kebijakan publik sebagai bentuk kegagalan lembaga atau institusi dalam implementasi kebijakan.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menunjukkan bahwa negara telah merancang kebijakan untuk menjaga kepercayaan publik melalui mekanisme penjaminan simpanan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa instrumen kebijakan tersebut bersifat reaktif (ex post) dan belum cukup kuat dalam aspek pencegahan (ex ante). Dengan demikian, diperlukan penguatan kebijakan pada tahap preventif, seperti peningkatan standar pengawasan internal dan eksternal, serta penguatan peran otoritas pengawas.
Lebih lanjut, pemikiran Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh terjebak pada formalitas semata. Dalam kerangka hukum kebijakan publik, hal ini berarti bahwa regulasi perbankan harus mampu menjamin perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Apabila terjadi kerugian akibat kelemahan sistem, maka pendekatan hukum progresif menuntut adanya keberanian untuk membebankan tanggung jawab secara institusional, bukan hanya individual.
Sementara itu, menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan hukum (legal policy) merupakan bagian dari kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencapai kesejahteraan. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap dana nasabah merupakan bagian dari kebijakan sosial di bidang ekonomi. Oleh karena itu, kegagalan bank dalam menjaga dana nasabah harus dilihat sebagai kegagalan kebijakan perlindungan masyarakat, yang memerlukan respons tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga reformasi kebijakan dan kelembagaan.
Dalam kerangka hukum kebijakan publik, langkah pengembalian dana oleh bank merupakan bentuk respons kebijakan yang bersifat korektif. Namun, respons tersebut belum dapat dianggap sebagai solusi komprehensif apabila tidak diikuti dengan evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek regulasi, kelembagaan, dan implementasi dalam pengawasan guna memastikan bahwa kebijakan yang ada benar-benar efektif dalam menjaga kepercayaan publik.
Dari kasus ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di tiap institusi. Kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang dapat dibangun secara instan, tetapi hasil dari konsistensi dalam menjaga integritas kelembagaan. Ketika kepercayaan itu terganggu, maka upaya pemulihannya tidak akan mudah.










