BANGKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang diketuai oleh Utari Wiji Hastaningsih, S.H., bersama hakim anggota Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., dan Jelika Pratiwi, S.H., berhasil mendamaikan korban dan pelaku dalam perkara pidana Nomor 298/Pid.B/2025/PN Sgl, Rabu (24/9/2025).
Penyelesaian perkara ini ditempuh melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
PERMA tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi praktik peradilan yang menitikberatkan pada perdamaian antara korban dan pelaku, sekaligus memberikan ruang penyelesaian perkara pidana dengan cara yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Keberhasilan mediasi yang dipimpin majelis hakim ini menjadi bukti penerapan PERMA berjalan efektif, sekaligus menegaskan komitmen hakim sebagai penegak hukum yang mengedepankan nilai-nilai keadilan sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penanganan perkara pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga mampu menciptakan keadilan yang menyeluruh, berkeadaban, dan berdampak positif bagi masyarakat.(*)







