PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu atas Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tingkat Kecamatan Rangkui. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Rangkui, Jumat (9/5/2025) siang.
Rapat pleno dihadiri oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang, Panwascam, PPK Rangkui, PPS se-Kota Pangkalpinang, pihak Polsek Bukit Intan, serta bakal calon perseorangan, Eka Mulya Putra.
Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Margarita, menjelaskan bahwa syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 29 ayat B, serta diperkuat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang persentase dukungan minimal. Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pangkalpinang di bawah dua juta, maka syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 10 persen dari DPT.
“Jumlah dukungan yang diverifikasi menjadi sangat penting, karena itu menentukan apakah calon perseorangan layak maju ke tahap selanjutnya atau tidak,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan verfak di Kecamatan Rangkui, Margarita menilai proses telah berjalan dengan cukup dinamis. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada PPK dan PPS atas dedikasinya selama 14 hari pelaksanaan verfak, mulai 22 April hingga 5 Mei 2025.
“Setelah tahap ini, akan dilanjutkan ke tingkat KPU Kota Pangkalpinang. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan tahap pertama ini. Saya harap semuanya menjaga kesehatan karena tahap perbaikan akan segera menyusul,” pesannya.
Ketua PPK Rangkui, Arif Fadillah Munandar, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelurahan, RT, RW, serta berkoordinasi dengan LO dari bakal pasangan calon perseorangan.
“Data yang kami plenokan hari ini adalah data yang telah melalui proses yang ketat dan berkualitas,” tegasnya.
Berikut rincian hasil Verfak Kesatu di 8 Kelurahan se-Kecamatan Rangkui:
- Kelurahan Asam: MS 150, TMS 141, Total 291
- Kelurahan Bintang: MS 70, TMS 24, Total 94
- Kelurahan Gajah Mada: MS 84, TMS 100, Total 184
- Kelurahan Keramat: MS 636, TMS 275, Total 911
- Kelurahan Masjid Jamik: MS 41, TMS 45, Total 86
- Kelurahan Melintang: MS 33, TMS 63, Total 96
- Kelurahan Parit Lalang: MS 455, TMS 309, Total 764
- Kelurahan Pintu Air: MS 163, TMS 90, Total 253
Total keseluruhan:
Memenuhi Syarat (MS): 1.632
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.047
Pleno ini menjadi bagian penting dalam proses demokrasi menuju Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2024, khususnya bagi jalur perseorangan.(*)