banner prov babel banner prov babel
Bangka BelitungBerita

KPU Babel Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka

66
×

KPU Babel Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Safran, Selasa (25/2/2025).

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, usai rapat pleno menegaskan bahwa tahapan Pilkada serentak di Babel telah melalui proses yang panjang.

“Hari ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak. Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Babel ini cukup panjang, dan kami telah sampai pada tahap akhir yaitu penetapan pasangan terpilih,” ujar Husin.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPU untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusannya terkait perkara yang diajukan oleh Paslon 01, yang ditolak secara keseluruhan. Artinya, kewenangan tertinggi kini berada di KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.

Setelah melalui proses persidangan, MK memastikan bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 ditolak. Dengan demikian, KPU diberi waktu tiga hari untuk melakukan penetapan resmi pasangan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung terpilih yaitu Hidayat Arsani dan Hellyana.

“Kami memilih hari ini untuk melakukan penetapan karena semua dasar hukum sudah ada, termasuk surat resmi dan salinan putusan dari MK. Maka, satu hari setelah keputusan MK, kami langsung menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Husin.

Selanjutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada DPRD Babel untuk diproses melalui rapat paripurna. Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pengusulan ke pemerintah pusat untuk agenda pelantikan.

“Setelah penetapan ini, hasilnya akan kami sampaikan kepada DPRD untuk diproses dalam rapat paripurna. Proses selanjutnya adalah pengusulan kepada pemerintah pusat. Namun, untuk jadwal pelantikan, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kami tidak bisa menentukan kapan pelantikan akan dilakukan,” tutupnya.

Dengan penetapan ini, Pilkada Bangka Belitung 2024 telah mencapai tahap akhir, dan kini tinggal menunggu proses administratif hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh pemerintah pusat.(Red)