banner prov babel banner prov babel
HukumPolresta Pangkalpinang

Kecelakaan Lalu Lintas di Pangkalan Baru, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

40
×

Kecelakaan Lalu Lintas di Pangkalan Baru, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

BANGKATENGAH KATABABEL.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Bengkel Hian Motor, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8531 GBA dan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BN 6532 PH.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Sri Suryani (57 tahun), warga Dusun B1, Desa Lubuk Besar, mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga

Menurut informasi yang dihimpun, truk yang dikendarai Muhamad Raefaldi Alfauzan (19 tahun), warga Kabupaten Lampung Tengah, bersama penumpangnya Rizki Andrian Syahputra (15 tahun), mengalami masalah teknis sehingga terpaksa berhenti di bahu jalan. Kendaraan ini hanya diberi tanda isyarat berupa kursi dan rerumputan sebagai penanda keberadaannya.

Sementara itu, Sri Suryani yang tengah menuju tempat kerja dari arah Pangkalpinang ke Koba tidak dapat menghindari truk yang terparkir di bahu jalan. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk tersebut.

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti. Jenazah korban dibawa ke RSUD untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kendaraan yang terlibat diamankan di Mako Lantas Polresta Pangkalpinang.

Kecelakaan ini mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp5 juta. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati serta memastikan tanda isyarat yang jelas saat kendaraan mengalami kendala di jalan.

Sumber : Humas  Polresta Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *