banner prov babel banner prov babel
Nasional

Dewan Pers Tegaskan Larangan Permintaan THR oleh Oknum Wartawan

132
×

Dewan Pers Tegaskan Larangan Permintaan THR oleh Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dr. Ninik Rahayu (fhoto:ist)

JAKARTA, KATABABEL.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Dewan Pers menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.

“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya, bukan tanggung jawab pihak lain. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, segera catat identitasnya dan laporkan ke kepolisian atau Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu melalui keterangan tertulisnya.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang objektif dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta THR atau sumbangan

Dewan Pers juga meminta agar pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum yang melakukan pemerasan atau penipuan. Organisasi pers yang terbukti terlibat dalam praktik ini juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dewan Pers menyoroti bahwa praktik permintaan THR oleh oknum wartawan telah mencoreng citra profesi jurnalis. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga marwah profesi wartawan dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

Imbauan ini berlaku bagi berbagai pihak, termasuk:
✅ Institusi negara, seperti kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
✅ Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
✅ Organisasi media dan asosiasi jurnalis.

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada para karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik permintaan THR oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang atau barang kepada oknum yang tidak jelas identitasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan praktik-praktik yang mencoreng nama baik profesi wartawan dapat dihindari serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *