DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun 2024

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Kota Pangkalpinang gelar acara Rapat Paripurna ke-Empat Masa Persidangan 1 Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/11/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menyampaikan hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna ke-Empat masa persidangan 1 dalam rangka penyampaian dan penjelasan Pj Walikota terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan data Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir sebanyak 21 orang , tidak hadir karena sakit Nihil, Izin sebanyak 3 orang, dan tanpa keterangan Sebanyak 6 orang.

“Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang telah memenuhi quorum, sehingga rapat bisa dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ada agenda pokok yaitu; penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.

Adapun 3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang antara lain; Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik serta Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan semua Raperda hari ini berkaitan dengan adanya Raperda baru dan Raperda perubahan.

Terutama untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025. “Mudah mudahan Raperda ini nantinya bisa menjadi Perda,” ucap Budi.

Dikatakannya bahwa ketiga Raperda ini secara teknis dari OPD sudah siap, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan tanggapan dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, jangan terlalu cepat sesuai dengan SOP / aturan dan barangnya jadi,” tuturnya.

Disamping itu, yang harus kami dahului adalah pendapat lain-lain yang sah, karena banyak pendapatan yang mau masuk tetapi regulasinya belum ada sehingga terhambat.

“Apapun itu, besar harapan kami sekiranya ketiga Raperda tersebut segera dibahas dan dapat disetujui menjadi Perda,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *