PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Profesor Saparudin menyampaikan secara resmi tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,”Ucap Walikota Pangkalpinang.
RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” Lanjutnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, disampaikan bahwa regulasi yang ada sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih tegas dan komprehensif agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kota Pangkalpinang, sekaligus mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan terhadap pemerintah pusat, Ungkap Prof Saparudin.
Sementara itu, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Substansi pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024, sehingga perda lama dinilai tidak lagi relevan dan perlu dicabut.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Pangkalpinang berharap agar ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.












