MoU DPRD Kabupaten Bangka Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka

BANGKA, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP., menghadiri rapat penandatangan Nota Kesepakatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dalam kerjasama Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Senin (16/01/23).

Acara MoU DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP., dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Dharma Wanita dan Insan Pers.

ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan DPRD Kabupaten Bangka mendukung MoU, kerjasama antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka

sehingga kedepannya DPRD Bangka dapat berkonsultasi mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Mungkin ada hal hal yang kita ragukan mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri, bisa juga kita minta pendapat mengenai rancangan inisiatif DPRD dalam peraturan daerah, sehingga kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas,” kata Iskandar.

Untuk ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negerii Kabupaten Bangka tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai berikut :

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata 

maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa 

Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi 

maupun non litigasi.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan 

Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal 

Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal 

Audit) di bidang hukum Perdata.

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di 

luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta 

menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, 

seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber untuk meningkatkan SDM.

e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *