Budi Utama: Laporan Indikasi Dugaan ASN dan PHL yang Tidak Netral Silahkan Tembuskan ke Saya

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM -Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama menerima kunjungan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) berlangsung di depan kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat, (25/10/2024).

Budi Utama mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini telah berkordinasi sebelumnya, nantinya akan memanggil secara langsung beberapa nama PNS bersama PHL yang terindikasi diduga tidak netral ditindak dengan normatif.

“Terkait aksi adanya PNS dan PHL yang terindikasi diduga tidak netral, itu sebelumnya sudah konfirmasi ke kami dan laporan yang kami terima nantinya akan ditindaklanjuti,” ujar Budi Utama.

Nantinya berkas yang mereka (kelompok aksi) serahkan ke Bawaslu Pangkalpinang, saya minta untuk ditembuskan langsung ke saya.

“Pada dasarnya kita masih menunggu hasil dari putusan dari Bawaslu, untuk laporan dari mereka ini seperti apa saya lihat dahulu dan bakal memanggil pegawai yang bersangkutan,” terang Budi.

Lebih lanjut, ditambahkan Budi Utama, untuk sanksinya ada tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat. Nantinya bakal dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan.

“Sebelumnya kita memang sudah mendapat informasi ini dari media dan itupun sudah kita tegur. Saya tegaskan jika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya selama saya menjabat sebagai Pj Walikota Pangkalpinang,” tegasnya.

“Karena kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilukada tahun 2024. Intinya nanti akan kita panggil semua yang bersangkutan,” pungkas Budi.

Kata Budi Utama, untuk kasus yang dilaporkan hasilnya sudah diketahui.

“Kedepannya di zaman saya harus di publish, jadi masyarakat tahu baik itu bentuk laporan/aduan yang berkaitan,” ujar Budi Utama.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan jika pihaknya selalu melakukan himbauan kepada para Camat dan Lurah untuk tetap netral, dalam Pemilu maupun Pilkada.

Terkait sanksi, dirinya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu memanggil, memeriksa lalu yang terakhir memutuskan sanksi yang akan diterima.

“Semua itu akan kita lakukan sesuai dengan aturannya. Dipanggil, diperiksa dan diputuskan. Karena ada proses pendalaman terlebih dahulu untuk memutuskan sanksi nya seperti apa,” kata Fahrizal.

“Makanya akan kita lihat dulu pembuktiannya dan data-data yang disampaikan. Kita tidak bisa tergesa-gesa memutuskan jika ini salah, sampai pemeriksaannya clear,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *