Beliadi Undang BPN Provinsi Terkait Perizinan Kebun Sawit Dan Rencana Kerja Pansus

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Beliadi mengundang BPN Provinsi Babel guna mendapatkan informasi terkait perizinan perkebunan sawit di Babel dan rencana kerja Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit, di ruang kerja Wakil Ketua DPRD, Senin (25/09/2023).

Beliadi mengatakan Tim Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berjalan melaksanakan tugasnya lebih kurang 2.5 bulan dalam rangka melakukan pengumpulan data terkait perizinan perkebunan sawit.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data dengan memanggil perusahaan sawit, tinjauan lapangan ke lokasi perkebunan sawit dan ke masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menghimpun data dalam melindungi hak masyarakat Babel,” ujar legislator asal Beltim ini.

Menurutnya ada beberapa perusahaan sawit yang menjadi catatan DPRD dan perlu mendapat perhatian khusus dalam perpanjangan izin HGU.

“Ada tiga perusahaan yang saat ini menjadi atensi dan catatan penting bagi kami untuk ditinjau kembali keberadaannya,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Yang pertama PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT. SWP) di Kecamatan Kelapa Kampit Beltim sudah mendapatkan perpanjangan izin HGU tahun 2022 untuk 30 tahun kedepan padahal belum memenuhi kewajiban 20% plasma (baru terealisasi 11%, sedang sisa 9% diperjanjikan selesai dalam jangka waktu 3 tahun setelah izin diterbitkan) sepemahaman saya bahwa dalam proses permohonan izin sebelum syarat lengkap seperti Peta, AMDAL, Rekomendasi dll belum lengkap tidak bisa diperpanjang.

Selanjutnya PT Foresta Lestari Dwikarya, HGU Nomor 006 berlokasi di Desa Kembiri dan Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong, Belitung yang diterbitkan tanggal 5 Desember 2001 telah dilakukan perpanjangan pada tanggal 16 Desember 2004 sehingga HGU akan berakhir tanggal 5 Desember 2096 (HGU selama 95 tahun), hal menjadi pertanyaan besar sebab menurut UUPA, perpanjangan izin hanya dapat dilakukan 2 kali setelah terbit izin pertama yaitu perpanjangan pertama untuk 25 tahun dan perpanjangan kedua maksimal 35 tahun.

Terakhir, PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) Desa Simpang Tiga Beltim memiliki HGU yang pertama kali pada tahun 1990 sampai 2005, selanjutnya diperpanjang izin pertama dari tahun 2005 sampai tahun 2075 (izin HGU selama 70 tahun).

Slamet Setiyadi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN menyampaikan bahwa terkait permasalahan perizinan perusahaan tersebut PT Foresta Lestari Dwikarya dan PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) secara aturan yang disampaikan memang benar bahwa perpanjangan izin hanya dapat dilakukan 2 kali setelah terbit izin pertama kali selama 35 tahun yaitu perpanjangan pertama untuk 25 tahun dan perpanjangan kedua maksimal 35 tahun.

Terkait izin HGU dapat dikeluarkan selama jangka waktu 70 tahun dan bahkan 95 tahun serta terkait perpanjangan izin HGU PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT. SWP) sebelum kewajiban plasma terpenuhi 20%, secara aturan yang diketahui juga tidak mengatur hal tersebut tetapi apa yang menjadi masukan DPRD akan disampaikan serta dikoordinasikan ke atasan.

“Tim pansus akan terus berjalan melakukan penggalian data, dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg, harapan saya Tim Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan persoalan perizinan sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin dan meminta agar Kanwil BPN dapat bekerjasama dengan memberikan data-data yang diperlukan guna kelancaran Tim Pansus dalam mengambil keputusan,” tutupnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *