SUNGAILIAT, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka Senin (31/07/2023), menggelar rapat paripurna Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 Dan Persetujuan Raperda Usulan Bupati Bangka Dan Pengembalian Raperda, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 84.B/SHP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 Lalu, Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Bahwa Dengan Mempertimbangkan Kesesuaian Laporan Keuangan Dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dan Pada Kesempatan Ini Kami Sampaikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Karena Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah 9 (Sembilan) Kali Meraih Predikat WTP Tersebut, Dan Sudah 7 (Tujuh) Tahun Berturut Turut Sejak Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2022 Kita Mendapatkan Opini WTP Atas Ini Laporan Keuangan Dimaksud, Semoga Di Tahun Mendatang Kita Masih Dapat Mempertahankannya”, ucapnya.
Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Untuk Agenda Kedua Yaitu Pengesahan Terhadap 2 (Dua) Raperda Yang Berasal Dari Bupati Bangka, Dengan Judul :
(1)Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan,
(2)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2022 – 2042.
Sedangkan Agenda terakhir yaitu pengembalian Terhadap Raperda Dengan Judul Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Iskandar atas nama DPRD Kabupaten Bangka berharap Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bangka Mengucapkan Terima Kasih Dan Penghargaan Yang Setinggi-Tingginya Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, Terkhusus Kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Panitia Khusus VII Dan VIII, Fraksi-Fraksi Dewan Dan Segenap Anggota Dewan Atas Segala Kinerja Dan Segenap Kemampuan Yang Dicurahkan Dalam Membahas Raperda Tersebut, Sehingga Secara Legal Formil Dan Legal Materiil Dapat Diberlakukan Sebagai Perda Kabupaten Bangka.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua”, jelasnya.
Penetapan ketiga raperda melalui paripurna pada hari ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi dan/atau fasilitasi yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung dan/atau pemerintah pusat.
Dengan harapan proses tersebut dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga keberadaan peraturan daerah tersebut dapat segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Mulkan juga menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap pengembalian 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2023.
1.Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Keberadaan Raperda Ini Pada Prinsipnya Untuk Menindaklanjuti Ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang Substansinya Mengakomodir Luas Lahan Program Nasional Cetak Sawah Di Kabupaten Bangka, Dimana Dari Luas Lahan Cetak Sawah Tersebut Kurang Lebih 5 (Lima) Ha Masuk Dalam Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Bangka Barat Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Barat Dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Hal Ini Yang Kemudian Menjadi Kendala Dalam Penetapan Raperda Tersebut.
2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Keberadaan Raperda Ini Dikarenakan Substansi Yang Diatur Di Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini, Dimana Pengaturan Terkait Izin Belajar Dan Pemberian Tugas Belajar Dengan Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021, Tidak Lagi Mengenal Istilah Izin Belajar.
“Namun demikian kami menerima pengembalian kedua raperda ini, dengan harapan agar dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, terkhusus untuk ketentuan terkait tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bangka agar perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasinya dalam bentuk peraturan kepala daerah”, tutupnya.(Adv)