DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2022

KATABABEL.COM, SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (10/07/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bangka Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat Paripurna Hari Ini, Bupati Akan Menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 Kepada DPRD.

“Sebelumnya Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Yang Diserahkan Pada Tanggal 25 Mei 2023 Yang Lalu, Bahwa Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Bangka Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Dengan Demikian, Maka Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah 8 (Delapan ) Kali Meraih Predikat WTP Tersebut, Dan 7 (Tujuh)Tahun Berturut-Turut Sejak Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan Tahun 2022 Ini Atas Nama DPRD Kabupaten Bangka, Ketua DPRD Bangka Iskandar,S.IP Menyampaikan Penghargaan Setinggi Tingginya.

“Berkat Kerja Keras Kita Bersama Dan Ridho Dari Allah SWT Sehingga Kita Patut Bersyukur Atas Capaian Tersebut. Sekali Lagi Kami Ucapkan Selamat Atas Diraihnya Predikat WTP Ini, Semoga Kita Dapat Mempertahankannya, Dan Menjadi Motivasi untuk meningkatkan Kinerja Yang Lebih Baik Khususnya Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Sehingga Pada Tahun-Tahun Mendatang Kita Selalu Meraih Predikat WTP,” ucapnya.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Secara Resmi Telah Disampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Kepada Ketua Dprd Kabupaten Bangka Dan Bupati Bangka Di Kantor Perwakilan BPK RI Bangka Belitung Di Pangkalpinang Pada Tanggal 25 Mei 2023 Yang Lalu.

“Dan Alhamdulillah, Dari Hasil Audit BPK Kali Ini, Opini Yang Diberikan Adalah Wajar Tanpa Pengecualian Atau WTP, Sesuai Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor:84.B/S-HP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 202,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *