
PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, memastikan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid berkomitmen memberikan keputusan terkait tuntutan masyarakat Desa Bedengung dalam waktu 14 hari kalender.
Komitmen tersebut disampaikan setelah ratusan warga Desa Bedengung bersama elemen mahasiswa menggelar aksi di Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026). Massa meminta adanya pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah, menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan.
Didit mengatakan, DPRD Babel tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk memberhentikan seorang kepala desa. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, karena masyarakat memilih menyampaikan aspirasinya ke DPRD Babel, pihaknya tetap menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Tadi mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah desa agar diadakan pemberhentian kepala desa dengan bukti-bukti yang ada. Tapi ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit usai audiensi di Gedung DPRD Babel.
Didit mengungkapkan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan saat massa tiba di Kantor DPRD Babel.
Dari komunikasi tersebut, Riza Herdavid meminta DPRD Babel menerima aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Karena ini adalah masyarakat kita juga, saya sudah izin dengan Bupati. Bupati menyampaikan, aspirasi tolong kami terima karena takut nanti ada ketersinggungan. Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” ujarnya.
Menurut Didit, dalam rentang waktu tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan keputusan yang memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah dokumen dan bukti dugaan pelanggaran telah dipaparkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, bagian hukum dan inspektorat.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati bisa memutuskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi jelas harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Didit juga menegaskan, DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Menurutnya, keterlibatan DPRD Babel dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi aspirasi karena masyarakat datang langsung ke lembaga legislatif tingkat provinsi.
“Soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Jadi saya mau izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka, tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin kami tidak terima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel dan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar aksi di Kantor DPRD Babel.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah dugaan persoalan terkait kepemimpinan Kepala Desa Bedengung Amrullah sejak 2023 hingga 2026.
Di antaranya, massa menyoroti dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada seorang mahasiswi, dugaan penyalahgunaan APBDes, penjualan lahan desa seluas 6,5 hektare dengan nilai sekitar Rp325 juta, dugaan penggelapan dana masjid, hingga pemberhentian sejumlah ketua RT tanpa musyawarah.
Seluruh tudingan tersebut merupakan aspirasi dan dugaan yang disampaikan oleh massa aksi dan masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Dengan adanya komitmen penyelesaian selama 14 hari kalender, masyarakat kini menunggu keputusan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap tuntutan yang telah disampaikan.(Red)
Tidak ada komentar