Advertisement

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial di Bangka Belitung (Babel) menuai sorotan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengungkap adanya temuan yang menurutnya janggal dalam klasifikasi data warga.

Ironisnya, kata Didit, ada warga yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah dan pekerjaan, namun tercatat dalam desil 7.

Sementara itu, warga yang disebut memiliki dua mobil dan usaha justru tercatat dalam desil 2.

“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” ujar Didit seusai audiensi terkait dinamika pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).

Didit menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pendataan agar klasifikasi yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan.

“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” katanya.

Didit bahkan mendorong agar penggunaan data desil yang dinilai masih bermasalah dihentikan sementara sampai dilakukan pembaruan dan revisi.

Ia mengusulkan Gubernur Babel menyampaikan surat kepada pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.

“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegas Didit.

Menurutnya, pemerintah desa harus diberi ruang lebih besar dalam proses pemutakhiran data karena kepala desa dinilai mengetahui kondisi warganya secara langsung.

“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Babel mendorong terbentuknya bank data daerah yang terintegrasi agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk berbagai program.

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Arianto menjelaskan bahwa data desil dibangun dari berbagai sumber dan prosesnya membutuhkan verifikasi serta validasi secara berkelanjutan.

Ia menyebut sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu tantangan, dengan NIK digunakan sebagai salah satu pengikat data.

“Verifikasi dan validasi itu bagian terpenting untuk memastikan keakuratan data sebelum dijadikan dasar implementasi program. Proses updating data ini sebenarnya tidak dipatok berkala saja, tetapi berlangsung terus-menerus,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa aktif memperbarui data serta melengkapi dokumen administrasi pendukung.

Ia mencontohkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dokumen yang dapat menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pendataan.

Perbedaan antara data dan kondisi faktual di lapangan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Babel. Pemutakhiran dan verifikasi data dinilai penting agar program bantuan dan perlindungan sosial dapat menggunakan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.(*/San)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *