PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai Satgas Tri Cakti ke sebuah gudang ikan di Dusun Anyai, Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (29/8/2026), menuai keberatan dari pihak perusahaan.
Gudang tersebut diketahui milik PT Menduyung Jaya Bersama (MJB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perikanan.
Kuasa hukum PT MJB, Agus Amri, mengatakan pihaknya mempertanyakan kedatangan rombongan tersebut lantaran, menurutnya, mereka tidak menunjukkan surat perintah saat memasuki area gudang.
Agus juga menyebut rombongan tersebut diduga masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar dan membuka paksa gembok.
“Gudang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang dituduhkan. Makanya perusahaan kami merasa dirugikan. Selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan membuka paksa gembok agar bisa masuk ke gudang,” kata Agus dalam jumpa pers, Senin (7/9/2026).
Menurut Agus, PT MJB tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan, penampungan, pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.
Ia menilai tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas Tri Cakti tersebut berpotensi menimbulkan keresahan apabila dilakukan tanpa prosedur hukum dan kewenangan yang jelas.
“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat. Dengan mengaku sebagai Tim Satgas Tri Cakti, mereka sudah melakukan perbuatan yang kami nilai melanggar hukum,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, PT MJB melalui kuasa hukumnya mengambil sejumlah langkah hukum. Sedikitnya terdapat empat langkah yang ditempuh perusahaan.
Pertama, melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Kedua, menyampaikan pengaduan sekaligus meminta klarifikasi kelembagaan kepada Komandan Satgas Tri Cakti dan instansi pengawas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut merupakan tindakan resmi atau terdapat dugaan pencatutan nama lembaga.
Ketiga, perusahaan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Muntok dan instansi terkait mengenai ada atau tidaknya izin penggeledahan dalam kegiatan tersebut.
Keempat, PT MJB menyatakan akan menggunakan hak jawab dan menuntut hak koreksi kepada media yang memuat pemberitaan terkait. Perusahaan juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak perusahaan juga meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi orang-orang yang datang ke lokasi gudang.
Agus menyebut jumlah rombongan tersebut sekitar 10 hingga 11 orang yang datang menggunakan dua kendaraan.
Menurutnya, seluruh rangkaian kejadian telah terekam melalui kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar gudang.
“Karena wajahnya jelas banget, nomor pelat mobilnya ada, mobilnya ada, muka-mukanya ada,” ujar Agus sembari menunjukkan sejumlah foto yang disebut sebagai hasil rekaman CCTV gudang.
Rekaman tersebut, menurut pihak perusahaan, telah menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan dalam upaya hukum dan pengaduan kepada pihak berwenang.
Di tengah polemik tersebut, PT MJB menyatakan tetap mendukung upaya pemberantasan praktik pertambangan maupun penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.
Namun, perusahaan meminta setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
PT MJB menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan aktivitas ilegal tidak berarti membenarkan tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Pihak perusahaan berharap aparat dan instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan serta permohonan klarifikasi yang telah disampaikan, termasuk mengungkap identitas dan status pihak-pihak yang datang ke gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang mengatasnamakan Satgas Tri Cakti terkait peristiwa tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**











