PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengusaha tambak udang FG akhirnya memasuki babak baru. Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara tersebut dengan tersangka seorang advokat berinisial AK (45).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka AK dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Bangka pada Jumat 21 Agustus 2026.
Terkait pelimpahan perkara penipuan dan penggelapan tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Senin (24/8/26) siang.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,”kata Agus di Mapolda.
Dikatakan Agus, penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,”pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Babel resmi menahan tersangka AK (45) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang yang dilaporkan oleh FG pada bulan Oktober 2025 lalu.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi pada Kamis (20/8/26) lalu di Mapolda.
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,”kata Adam beberapa waktu lalu.(*)











