PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tindak lanjut penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
Menurut Prof. Saparudin, perubahan tersebut diperlukan karena adanya dinamika yang berkembang setelah APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, perkembangan kerangka ekonomi daerah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia mengakui bahwa ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 2026 masih cukup terbatas. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi berbagai kewajiban mandatory spending, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak pegawai.
Untuk itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan prinsip Spending Better, yaitu melakukan rasionalisasi belanja operasional yang dinilai kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran ke program-program prioritas yang memiliki manfaat lebih besar terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan target pendapatan daerah meningkat dari semula Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar. Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar, sementara pendapatan transfer diproyeksikan menjadi Rp546,06 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar. Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap berada dalam kondisi seimbang.
Prof. Saparudin menegaskan, strategi peningkatan pendapatan daerah akan ditempuh melalui optimalisasi PAD, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi, serta penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.












