TANJUNGPANDAN, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk secara adil, transparan, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Rakorwil dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun fakta-fakta di lapangan sekaligus menyusun langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Edi Nasapta menjelaskan, DPRD Babel saat ini tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil pendataan sementara ditemukan banyak wilayah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun berada di dalam peta IUP PT Timah.
Menurutnya, DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar pembahasan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.
Ia menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Kami menemukan banyak rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, bahkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan masyarakat ternyata berada di dalam IUP PT Timah. Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa. Ia mengungkapkan, keberadaan kawasan IUP PT Timah membuat banyak kepala desa merasa ragu dalam memberikan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah kepada masyarakat karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan atas dasar asumsi maupun rasa takut.
Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan, surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa dan bukan merupakan pemberian hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah.
Syarifah menambahkan, DPRD Babel akan meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, feasibility study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB, hingga dokumen teknis lainnya.
“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menilai persoalan penguasaan lahan telah menjadi salah satu faktor yang membebani kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada sektor pertambangan, tetapi juga pada sektor perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih menyisakan persoalan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Ia juga menyoroti bahwa sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Bangka Belitung belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi kekayaan alam yang dimiliki.
Karena itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan pertambangan dan pelayanan perizinan, untuk tidak memproses maupun menerbitkan izin baru atas kegiatan pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah sampai terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.
“Kami berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya. Apabila berdasarkan evaluasi telah memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka kawasan tersebut sudah sepatutnya dikembalikan ke penguasaan negara melalui pemerintah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Rakorwil tersebut menghasilkan berbagai masukan dari para kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah konkret penyelesaian persoalan lahan yang beririsan dengan IUP PT Timah secara adil, transparan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.













