Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Minta Proses Administrasi PT GML Ditunda Hingga Kewajiban Plasma 20 Persen Dipenuhi

57
×

DPRD Babel Minta Proses Administrasi PT GML Ditunda Hingga Kewajiban Plasma 20 Persen Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) ditunda hingga perusahaan menyelesaikan kewajibannya membangun kebun plasma sebesar 20 persen serta memenuhi hak masyarakat di delapan desa.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).


Didit menegaskan, penundaan seluruh proses administrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Saya sudah berbicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum persoalan ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” ujar Didit.


Menurutnya, tuntutan masyarakat bukanlah permintaan di luar ketentuan hukum. Masyarakat hanya meminta hak yang seharusnya diterima, yakni pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang hingga kini belum direalisasikan oleh perusahaan.
Didit mengungkapkan, pada pertemuan sebelumnya PT GML telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga saat ini realisasi yang dijanjikan belum terlihat.


“Kita berharap pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” tegasnya.


Adapun delapan desa yang menuntut penyelesaian hak tersebut meliputi Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Mangka, Desa Mabat, Desa Bukit Layang, Desa Kayu Besi, Desa Sempan, dan Desa Air Duren.


Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan protes kepada perwakilan PT GML terkait belum adanya kepastian penyelesaian ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma. Meski demikian, jalannya rapat tetap kondusif setelah pimpinan rapat mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah.


DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *