PANGKALPINANG, KATABABEL.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi dan mengawal penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat lokal dengan pihak korporasi perkebunan kelapa sawit. Upaya konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan audiensi krusial guna menindaklanjuti pencabutan skors rapat sebelumnya, demi menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta jajaran manajemen PT Gunung Maras Lestari (GML).
Pertemuan yang berlangsung secara intensif di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (3/6/2026) tersebut, menjadi wadah resmi penyampaian berbagai aspirasi dan tuntutan fundamental dari masyarakat sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dengan dihadiri oleh perwakilan warga terdampak, jajaran pemerintah daerah, perwakilan instansi teknis vertikal, serta manajemen puncak PT GML.
Dalam jalannya audiensi, atmosfer optimisme dan ketegasan mewarnai ruang rapat seiring hadirnya Direktur baru PT GML, Bapak Sara, yang terbang langsung dari Malaysia demi menyelesaikan polemik kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Kehadiran langsung pucuk pimpinan ini diapresiasi tinggi oleh lembaga legislatif sebagai bentuk iktikad baik yang harus diiringi dengan realisasi nyata di lapangan.
Seusai memimpin jalannya audiensi yang berjalan dinamis tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memberikan keterangan resmi secara tegas kepada awak media terkait hasil kesepakatan dan komitmen bersama yang berhasil dicapai bersama pihak manajemen perusahaan.
”Jadi rapat hari ini, teman-teman sekalian, menindaklanjuti ini kan skors. Dan pertama-tama, saya terima kasih banyak kepada Bapak Sara yang merupakan Direktur baru PT GML yang sudi hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Didit Srigusjaya membuka keterangannya.
Didit mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kesepakatan langsung berupa “salam komando” dengan Direktur baru PT GML, yang menandakan komitmen kuat bahwa dalam waktu maksimal satu bulan, pihak manajemen pusat di Malaysia akan memberikan hasil dan keputusan konkret terhadap tuntutan masyarakat. Adapun poin-poin krusial yang dituntut oleh masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan tersebut meliputi:
- Pelunasan Kewajiban Plasma: Masyarakat menuntut agar PT GML segera melunasi utang atau kewajiban perusahaan terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen.
- Kompensasi Finansial: Masyarakat meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai, di mana skema dan formula perhitungannya diserahkan sepenuhnya secara mandiri kepada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat tanpa intervensi dari DPRD.
- Pemisahan Program Perkebunan: Menegaskan bahwa program replanting (peremajaan sawit) dan KKSR tidak boleh dimasukkan atau diklaim sebagai bagian dari program plasma 20 persen.
- Akomodasi Tenaga Kerja Lokal: PT GML diminta mengakomodir tenaga kerja yang berasal dari lingkungan 9 desa di 3 kecamatan tersebut. Saat ini tahapan awal telah berjalan dengan mengakomodir 10 orang per desa.
- Penghapusan Monopoli DO (Delivery Order): Masyarakat mendesak penghentian praktik monopoli DO kelapa sawit yang selama ini diinformasikan hanya dinikmati oleh 2 desa. Seluruh 9 desa di 3 kecamatan harus memiliki hak yang setara untuk mendapatkan DO agar dapat bermitra secara adil dengan PT GML.
- Skala Prioritas Pengiriman Sawit: Perusahaan diwajibkan memberikan skala prioritas pengiriman kelapa sawit kepada wilayah 9 desa di 3 kecamatan, mengingat operasional dan lahan perkebunan PT GML berada langsung di wilayah ulayat/kebun mereka.
Didit Srigusjaya menekankan bahwa batas waktu satu bulan yang diminta oleh pihak korporasi memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang sangat berat. DPRD Babel secara kelembagaan bersama masyarakat sipil tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika butir-butir kesepakatan tersebut diingkari oleh pihak manajemen PT GML di kemudian hari. Sanksi mutlak berupa penolakan perpanjangan izin HGU seluas 12.000 hektar milik PT GML siap diberlakukan.
”Hal-hal lainnya, ya, jika nanti dalam jangka 1 bulan, komitmen saya dengan Pak Sara tadi, bahwa beliau minta waktu 1 bulan siap untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat 9 desa 3 kecamatan. Ah karena mengapa? Konsekuensinya, jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML sebesar 12.000 hektar masyarakat tidak setuju,” tegas Didit secara lugas.
Langkah tegas legislatif ini juga mendapat dukungan penuh dan sinergi dari institusi vertikal bidang agraria di tingkat daerah. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan komitmen berani untuk langsung melakukan pemblokiran terhadap berkas perpanjangan izin HGU perusahaan jika kewajiban kepada masyarakat tidak diselesaikan.
”Dan alhamdulillah, ya, Ketua Kepala BPN, ATR/BPN Kabupaten Bangka berkomitmen memblokir usulan PT GML. Ya, luar biasa beliau, saya memberi hormat karena ini termasuk anak muda yang sangat berani. Beliau mengatakan, ‘Pak, saya memblokir langsung usulan PT GML atas perpanjangan jika ini tidak diselesaikan.’ Dan kami segera juga ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan hal ini supaya juga di sana mempunyai pemahaman yang sama,” tutup Didit Srigusjaya mengakhiri penjelasannya.
Langkah taktis selanjutnya, rombongan pimpinan DPRD Babel beserta komisi terkait dijadwalkan akan segera bertolak menuju Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan pemblokiran di tingkat daerah tersinkronisasi dengan sempurna di tingkat pusat, sekaligus menjadi garansi hukum agar hak-hak masyarakat atas plasma 20% benar-benar terpenuhi secara mutlak.













