JAKARTA, KATABABEL.COM — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal yang tidak menunjukkan adanya penampakan bulan sabit.
“Berdasarkan perhitungan hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, secara astronomi posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada di bawah kriteria visibilitas yang telah disepakati negara anggota MABIMS. Ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak berhasil melihat hilal. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh tim terkait sebelum diputuskan dalam sidang.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, hingga para pakar falak dari perguruan tinggi dan organisasi Islam.
Nasaruddin menegaskan, sidang isbat memiliki peran penting sebagai forum musyawarah dalam menentukan awal bulan hijriah, sekaligus menjaga kesatuan umat Islam di Indonesia.
“Keputusan ini diharapkan menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan,” katanya.
Sebagai landasan hukum, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan sidang isbat, yang mengintegrasikan metode hisab dan rukyat guna menjamin kepastian dan transparansi dalam penetapan kalender hijriah nasional.
(Sumber : Kemenag RI)










