PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani secara resmi membuka kegiatan sosialisasi terkait tata cara pencairan dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan dan yayasan se-Provinsi Kepulauan Babel tahun anggaran 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi digelar sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam menyukseskan program dan kegiatan masyarakat yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Gubernur Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai sarana edukasi dan upaya meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan aturan,” ujar Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyalurkan bantuan hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam menunjang pembangunan daerah.
“Penyaluran dana hibah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Babel dalam memberikan dukungan bagi lembaga keagamaan yang ada di Babel untuk melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Gubernur Hidayat.
Ia juga mengingatkan kepada penerima bantuan agar menggunakan dana hibah secara bijak dan bertanggung jawab.
“Gunakanlah dana hibah ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas karena dana ini adalah uang rakyat,” tegas Gubernur.
Menurutnya, ketepatan penggunaan dana hibah selain menentukan keberhasilan program, juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, Hidayat meminta seluruh penerima hibah untuk mematuhi ketentuan administrasi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, pada Tahun Anggaran 2026 ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Babel menganggarkan dana bantuan hibah sebesar Rp9.540.000.000,- (sembilan miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) untuk 64 penerima hibah. Dana tersebut dialokasikan kepada badan, lembaga, ormas, dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan untuk 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Babel.
Bantuan hibah ini diperuntukkan bagi berbagai kegiatan keagamaan, antara lain pembangunan rumah ibadah, pembangunan pondok pesantren, pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA), serta kegiatan keagamaan lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat nilai-nilai keimanan di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh kepala perangkat dan diikuti organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, yayasan, dan undangan lainnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat M. Yasir Mustafa mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini meliputi pemberian materi terkait persyaratan administrasi, mekanisme pencairan, penggunaan dana hibah, tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban dan lainnya,” jelasnya.
Ia meminta kepada penerima hibah agar melaksanakannya secara tertib administrasi dan bertanggung jawab, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di bidang keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing.
Penulis : Vera
Foto : Saktio
Editor : Natasya













