banner 1028x250

Akhmad Subekti Hadiri Sosialisasi Pembentukan Posbakum Se-Kota Pangkalpinang

admin
14 Agu 2025 14:32
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional Satu Desa/Kelurahan, Satu Posbakum untuk memberi akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekty, mewakili Penjabat Wali Kota saat membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota dan Sosialisasi Posbakum di Gedung Serba Guna Kecamatan Gabek, Kamis (14/8/2025), menyatakan kesiapan Pemkot melaksanakan program ini.

“Penandatanganan SK oleh camat menandakan kita siap menjalankan kebijakan nasional ini. Total ada 42 kelurahan yang membentuk Posbakum, dengan Taman Sari sebagai pelopor,” ujarnya.

Subekty menjelaskan, Posbakum akan membantu warga kurang mampu menyelesaikan permasalahan hukum, baik secara damai maupun melalui proses hukum jika diperlukan, tanpa biaya. Program ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta para paralegal terlatih yang memiliki pengetahuan khusus meski bukan berlatar belakang sarjana hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Ferri Pontoh, menambahkan bahwa agenda hari ini menggabungkan harmonisasi peraturan wali kota dengan sosialisasi Posbakum.

“Posbakum tidak berhenti pada bantuan hukum. Akan ada pelatihan tiga hari bagi paralegal yang difasilitasi Kemenkumham, dan peserta akan memperoleh gelar kehormatan non-akademik sebagai pengakuan kompetensi,” jelasnya.

Menurut Ferri, regulasi baru seperti KUHP yang berlaku 2026 memerlukan peran aktif masyarakat. Paralegal diharapkan menjadi ujung tombak edukasi hukum di lingkungan masing-masing.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemkot dan para camat. Semoga pendampingan hukum ini dapat menyelesaikan masalah secara efektif tanpa selalu harus ke pengadilan,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MCB

MCB

You cannot copy content of this page