PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp38.000.000 yang terjadi di Pasar Daging, Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 29 Maret 2025, sekitar pukul 06.11 WIB.
Korban, Samsuri (25), seorang wiraswasta asal Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui uang hasil penjualan daging miliknya raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku perempuan mengambil uang yang disimpan dalam plastik putih di belakang lapak saat korban dan karyawan sedang sibuk melayani pembeli.
Pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Tim bergerak ke daerah Selindung dan mengamankan seorang perempuan bernama Yuli (39), warga Gabek, Kota Pangkalpinang.
PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menjelaskan bahwa Yuli mengakui perbuatannya setelah diintogerasi.
“Ia mengaku awalnya hendak membeli daging, namun tergoda saat melihat plastik berisi uang tergantung di belakang lapak. Uang tersebut kemudian diambil dan dibawa pulang. Sebagian besar hasil curian digunakan untuk membayar utang kepada dua pihak dan sisanya diberikan kepada suami serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
1 buah helm merk GM
1 jaket warna hitam
1 kaos warna merah
1 celana pendek warna biru
1 keranjang belanja
Uang tunai Rp7.000.000
Satreskrim Polresta Pangkalpinang kini tengah melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.