banner 728x90
Pemprov Babel

Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung

50
×

Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

​PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sabtu(1/8/2026).

​Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian Gubernur Hidayat Arsani dalam meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.

​”Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.

​Dalam program khusus ini, Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, antara lain:
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

​Program kebanggaan masyarakat Babel ini berlangsung terbatas, mulai tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2026, di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.

​Gubernur Hidayat juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlapor/berlakunya berakhir.

​”Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.

​Penulis: Rini
Foto: Biro Adpim Setda Babel
Editor: Dini
Sumber: Biro Adpim Setda Babel/Bakuda Prov. Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page