BANGKA BELITUNG, KATABABEL.COM – Komisi XII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Legislasi Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggelar forum diskusi mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelistrikan dan pengembangan energi hijau di Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung, Bambang Patijaya, jajaran Komisi XII DPR RI, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akademisi UBB, serta perwakilan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Bambang Patijaya menegaskan bahwa penyusunan RUU Kelistrikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sektor energi nasional, termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen listrik sekaligus mendorong pembangunan industri dalam negeri.
Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara melalui PLN sebagai penyelenggara utama kelistrikan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Undang-undang ke depan harus memberikan perlindungan kepada konsumen. Di satu sisi negara tetap memberikan mandat kepada PLN, namun pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek energi nasional. Ia mengingatkan agar investasi besar yang akan digelontorkan untuk pembangunan jaringan transmisi dan infrastruktur energi hijau tidak hanya dinikmati oleh produk impor.
“Jangan sampai proyek besar bernilai ratusan triliun rupiah ini justru lebih banyak menggunakan barang impor. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan TKDN,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan sistem interkoneksi kelistrikan nasional akan menjadi salah satu fondasi penting dalam pemerataan pasokan listrik antardaerah, sehingga wilayah yang mengalami surplus energi dapat mendukung daerah yang masih mengalami defisit.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, salah seorang dosen Universitas Bangka Belitung menyampaikan bahwa Bangka Belitung memiliki potensi sumber energi yang sangat beragam dan layak diberikan ruang lebih besar dalam kebijakan ketahanan energi nasional.
Ia berharap RUU Kelistrikan nantinya dapat mendorong desentralisasi energi sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengembangkan potensi energi sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Patijaya menjelaskan bahwa setiap daerah sebenarnya telah memiliki arah pengembangan energi melalui Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan turunan dari Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Menurutnya, penyusunan RUU Kelistrikan harus tetap mengacu pada arah kebijakan energi nasional sekaligus mampu mengakomodasi dinamika perkembangan energi baru terbarukan di daerah.
Ia juga menyinggung komitmen Indonesia menuju target net zero emission yang mendorong pengembangan energi bersih serta pengelolaan karbon yang memiliki nilai ekonomi melalui perdagangan karbon.
“Ke depan bagaimana karbon dapat dikelola dengan baik sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi karbon,” jelasnya.
Melalui kunjungan kerja legislasi tersebut, Komisi XII DPR RI menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pemerintah daerah, PLN, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan penyempurnaan RUU Kelistrikan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor energi nasional sekaligus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.(*)









