banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Sekda Pangkalpinang Soroti Peran DWP dan Tantangan Kebijakan Belanja Pegawai di Momen Halal Bihalal

55
×

Sekda Pangkalpinang Soroti Peran DWP dan Tantangan Kebijakan Belanja Pegawai di Momen Halal Bihalal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa Dharma Wanita Persatuan (DWP) memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah.


Hal tersebut disampaikan Mie Go saat menghadiri kegiatan halal bihalal Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang yang digelar di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, serta diisi dengan ceramah agama sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan pasca Hari Raya Idulfitri.


Dalam sambutannya, Mie Go menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi semata, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat peran perempuan, khususnya anggota DWP, dalam mendukung kinerja aparatur sipil negara (ASN).


“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. DWP bukan sekadar organisasi pendamping suami, melainkan mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik,” ujarnya.


Ia menambahkan, selama ini kontribusi Dharma Wanita Persatuan telah nyata terlihat melalui berbagai program dan kegiatan yang berjalan selaras dengan kebijakan organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, ke depan sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan agar memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.


“Sinergi ini harus terus diperkuat. Peran ibu-ibu sangat besar, terutama dalam menciptakan keharmonisan keluarga. Jika keluarga harmonis, tentu akan berdampak positif terhadap kinerja suami sebagai ASN dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.


Lebih lanjut, Mie Go juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Pangkalpinang. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pegawai.


“Kami tidak ingin ada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ataupun pemberhentian pegawai. Karena itu, kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui surat resmi dari Wali Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.


Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mengusulkan penyesuaian komponen anggaran, di antaranya dengan mengalihkan sebagian belanja pegawai ke dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga persentase belanja pegawai dapat ditekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Hal ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB. Sesuai aturan yang ada, memang terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian tersebut,” tambahnya.


Di akhir sambutannya, Mie Go berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak kepada daerah, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai.


“Kita tunggu saja hasil pembahasan di tingkat pusat. Harapannya tentu ada kebijakan yang memberikan ruang lebih, sehingga tidak membebani pemerintah daerah maupun pegawai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *