banner 728x90
AdvertorialBeritaDaerahDPRD Bangka

DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Sampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

194
×

DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Sampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

BANGKA, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, turut disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (11/8/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP ini dihadiri Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt. Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, camat, lurah, organisasi wanita, insan pers, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan bahwa kedua Perda yang disahkan hari ini merupakan usulan Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 30 Januari 2025 dan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama OPD terkait.

“Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka,” ujar Jumadi.

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumadi menyebut bahwa regulasi ini merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 dan ditetapkan melalui rapat paripurna 30 November 2024. Sebelum dibawa ke paripurna, Raperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama bagian hukum, HAM, dan perangkat daerah teknis.

Pj. Bupati Bangka Jantani Ali dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus IV dan V, yang telah membahas Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda LP2B hingga siap diberlakukan secara legal formal.

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jantani menilai pembaruan regulasi ini sangat penting, mengingat Perda sebelumnya, Nomor 14 Tahun 2009, sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. 

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD ini. Semoga sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus meningkat di masa mendatang,” ujarnya.

Dengan pengesahan dua Perda ini dan dimulainya pembahasan Raperda baru, diharapkan regulasi daerah dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, serta memastikan pengelolaan sumber daya dan aset daerah berjalan lebih efektif.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *