PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025. Acara ini berlangsung di kantor KPU Kota Pangkalpinang pada Rabu (26/2/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Bangka Belitung, anggota KPU Pangkalpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pangkalpinang, pihak pengamanan Kepolisian dan TNI, perwakilan organisasi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian menyampaikan bahwa pendaftaran calon perseorangan (Independen) akan dibuka mulai 9 hingga 13 Maret 2025. Salah satu syarat utama bagi bakal pasangan calon perseorangan adalah mengumpulkan minimal 16.433 dukungan dari masyarakat Pangkalpinang.
“Kami harap masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan dapat segera menyiapkan berkas-berkas dukungan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Pangkalpinang.
Lebih lanjut, KPU Pangkalpinang juga menekankan bahwa sistem informasi pencalonan telah ditingkatkan untuk memudahkan proses unggah dokumen persyaratan.
Untuk pemberkasan, para bakal calon dapat mulai menyiapkan dokumen dukungan sejak saat ini. Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengunggah berkas secara bertahap ke dalam sistem aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang disediakan oleh KPU Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Sobarian juga menyesuaikan anggaran agar dapat mengakomodasi jumlah pasangan calon yang mendaftar. Jika jumlah pasangan calon melebihi lima pasangan, Pemkot akan menyesuaikan anggaran tambahan guna mendukung proses pemilihan.
Dalam kesempatan ini,Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian menegaskan bahwa tahapan pemilihan sudah dimulai dan akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, berbagai persiapan, termasuk logistik dan honor bagi petugas ad hoc, akan menjadi prioritas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pangkalpinang dapat lebih memahami proses pencalonan perseorangan dan berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi Pilwako 2025.(Red)