SUNGAILIAT, KATABABEL.COM — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat di ruang Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025 – 2045, Rabu (5/6/24).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Bapak Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH, MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyampaian Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka.
“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” kata iskandar.
Kemudian, Sesuai dengan undang – undang nomor 25 tahun 2004 dan undang – undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
Dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
Menurutnya, Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005 – 2025.
Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005 – 2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045,” terang dia.
DPRD kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 yang telah disahkan pada hari ini,
Dikesempatan yang sama, PJ Bupati Bangka M. Haris menuturkan pemerintah kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi,
musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD, alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama.
“Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah,” ungkapnya.
M.Haris atas nama pemerintah kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045.
“Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang “maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab”, dapat terwujud,” pungkasnya. (Adv)