JAKARTA, KATABABEL.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan investasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 204.S Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai 89,809, sekaligus menempati peringkat ke-10 secara nasional.
Dalam kategori “Sangat Baik” yang diberikan kepada daerah dengan rentang nilai 80–100, Babel mampu bersaing dengan sejumlah provinsi besar di Indonesia.
Bahkan, di era kepemimpinan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, capaian ini menempatkan Bangka Belitung berada di atas beberapa provinsi besar, di antaranya Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga semakin memperkuat posisi Bangka Belitung sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan investasi yang unggul di tingkat nasional.
Prestasi tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung dalam menghadirkan pelayanan investasi yang profesional, cepat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Dengan capaian tersebut, Bangka Belitung berhasil masuk dalam kelompok pemerintah daerah berkinerja terbaik di Indonesia.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB merupakan evaluasi nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha di seluruh pemerintah daerah.
Hasil penilaian tersebut bersifat final dan mengikat, sebagaimana tertuang dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Rosan Perkasa Roeslani, pada 30 Juli 2026.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah.
Selain menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pelayanan investasi, hasil penilaian ini juga menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan kebijakan pemberian insentif maupun sanksi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Belitung, Hardian menyampaikan syukur atas capaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan para pemangku kepentingan, serta sinergi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas pencapaian yang sangat membanggakan ini. Predikat Sangat Baik dengan peringkat ke-10 nasional menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi di Bangka Belitung,” ujar Hardian, Sabtu (1/8/2026).
Capaian ini semakin Istimewa, kata dia, karena Babel mampu berada di atas Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penilaian kinerja PTSP dan PPB tahun 2026.
Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dan mendukung peningkatan iklim investasi di Babel.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas demi mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian daerah,” tutup Hardian.
Penulis : Poer
Fotografer: IKP/Poer












