PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5/2026), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut membahas aspirasi masyarakat dari delapan desa, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, yang berada di wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh tuntutan masyarakat agar mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Wilayah masyarakat ini berada di dalam area operasional PT GML. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, dan semuanya akan kita kawal,” ujar Didit usai memimpin rapat.
Didit menjelaskan, tuntutan pertama masyarakat adalah agar PT GML merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi perkebunan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak perusahaan untuk segera membayarkan ROP (kompensasi atau kewajiban perusahaan kepada masyarakat), yang hingga saat ini dinilai belum dituntaskan.
“Yang ketiga, masyarakat meminta agar hasil tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di sekitar wilayah operasional perusahaan diprioritaskan untuk dibeli oleh PT GML. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, ada hasil sawit warga yang tidak diterima,” jelasnya.
Tuntutan berikutnya adalah agar perusahaan mengutamakan masyarakat lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja. Menurut Didit, masyarakat berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma, melainkan berdiri secara terpisah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga memperoleh informasi bahwa masa berlaku HGU PT Gunung Maras Lestari seluas kurang lebih 12.000 hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurut Didit, informasi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Masyarakat menyampaikan, apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi, maka mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang,” tegas Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka serta Dinas Pertanian untuk tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan masyarakat mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses terlebih dahulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Karena ini merupakan desakan langsung dari masyarakat,” katanya.
Didit juga mengungkapkan bahwa PT Gunung Maras Lestari kini memiliki manajemen baru. Karena itu, DPRD akan kembali mengundang jajaran manajemen terbaru perusahaan untuk hadir dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Rapat hari ini kita skors terlebih dahulu. Kita ingin mendengarkan langsung sikap manajemen baru terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan mereka dapat mewujudkan setidaknya sebagian besar tuntutan warga,” pungkasnya.
RDP tersebut menjadi bukti komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan, sekaligus memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.













