Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Mulai Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD dan Optimalkan Aset Daerah

48
×

DPRD Babel Mulai Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD dan Optimalkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur pendapatan daerah.

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).


Agenda ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus membuka peluang optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.


Eddy Iskandar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penyesuaian administratif. Menurutnya, revisi regulasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


“Rapat paripurna ini berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa item yang harus segera diubah seiring adanya keputusan baru dari Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif,” ujar Eddy.


Ia menjelaskan, selain menyesuaikan tarif sesuai regulasi nasional, pemerintah daerah juga berupaya menghidupkan sejumlah potensi retribusi yang belum berjalan optimal.


“Di daerah kita ada beberapa sektor retribusi yang belum berjalan dengan baik, padahal potensinya cukup besar. Karena itu perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.


Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian DPRD adalah pemanfaatan barang milik daerah secara lebih produktif. Eddy menilai masih banyak aset pemerintah yang belum dikelola secara maksimal untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.


“Yang akan dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu tidak hanya badan jalannya saja, tetapi juga ruang di bawah maupun di atasnya yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.


Menurut Eddy, pendekatan ini diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan aset daerah dari sekadar fasilitas penunjang menjadi sumber ekonomi yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.


Ia juga menegaskan bahwa revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung.


“Royalti timah tidak ada masalah. Permen ESDM tetap dan hak daerah juga tidak berubah. Yang terjadi hanya keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.


Eddy menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Sementara itu, Dedy Apriandy menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tersebut juga telah diumumkan susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut materi perubahan perda.


“Tadi paripurna sudah membacakan susunan keanggotaan pansus perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Dedy.


Ia menjelaskan, Pansus yang terdiri dari 15 anggota DPRD akan bertugas menelaah kembali seluruh substansi raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Pembahasan perubahan perda ini dipandang sangat strategis karena menyangkut arah kebijakan fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan. DPRD dan pemerintah daerah dituntut mampu merancang sistem pendapatan yang lebih adaptif, efisien, dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.


Di samping itu, optimalisasi retribusi serta pemanfaatan aset daerah juga dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan, khususnya timah, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bangka Belitung.


Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Babel berharap setiap potensi ekonomi yang dimiliki daerah dapat dikelola secara lebih efektif sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *