banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Dorong Transparansi Harga Sawit, Didit Srigusjaya Minta Petani Jangan Terus Dirugikan

55
×

DPRD Babel Dorong Transparansi Harga Sawit, Didit Srigusjaya Minta Petani Jangan Terus Dirugikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat merespons keresahan para petani kelapa sawit terkait fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat di tingkat bawah.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa harga sawit yang tinggi seharusnya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pabrik, tetapi juga benar-benar sampai kepada para petani sebagai pihak utama yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan tersebut.

Hal itu disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi tindak lanjut dinamika harga TBS bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Babel serta sejumlah perusahaan kelapa sawit yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, selama ini terdapat mata rantai distribusi yang membuat harga sawit di tingkat petani kerap tidak selaras dengan harga yang berlaku di pabrik. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama petani sering merasa dirugikan.

“Jadi yang pertama, DPRD minta tolong para pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya. Tapi ada beberapa hal, ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada yang namanya DO dan pengepul,” ujar Didit.

Ia menjelaskan, persoalan ini harus segera dibenahi agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara harga pabrik dan harga yang diterima petani di lapangan. Sebab, jika tidak ada transparansi, maka kenaikan harga hanya berhenti di level perusahaan dan tidak memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani.

Untuk itu, DPRD Babel meminta dinas terkait di kabupaten dan kota agar segera mengundang para pemilik Delivery Order (DO) maupun para pengepul sawit untuk duduk bersama dalam forum resmi. Langkah ini dinilai penting agar seluruh rantai distribusi dapat dipetakan secara jelas dan pengawasan harga bisa dilakukan secara menyeluruh.

Didit menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang bermain dalam penentuan harga yang berujung pada kerugian petani.Selain itu, ia juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan kelapa sawit dalam rapat penetapan harga TBS yang selama ini digelar. Padahal, kehadiran seluruh perusahaan sangat penting untuk membangun kesepahaman bersama terkait harga yang adil dan berimbang.

“Kami juga minta pihak eksekutif, di dalam penentuan harga TBS ini, semua perusahaan pabrik sawit itu diundang. Kami juga minta tolong undang pihak Kejati dan Kepolisian. Kita minta pandangan hukum seperti apa. Di situlah nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal,” tegasnya.

Keterlibatan aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem yang sehat dan terukur. Dengan adanya pendampingan hukum, setiap kebijakan penetapan harga dapat memiliki landasan kuat serta menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari.

Didit juga menegaskan bahwa kesepakatan harga tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pengawasan yang ketat dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran dalam penentuan harga TBS.

“Siapa yang melanggar dikasih sanksi. Karena sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jelas ada unsur-unsur sanksi yang wajib diberikan eksekutif jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan penentuan harga tandan buah segar ini, baik secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Lebih jauh, Didit juga mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Ia menilai pemerintah harus berani menggunakan kewenangannya untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani, tanpa harus melakukan intervensi yang melampaui aturan.

Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Babel berencana meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sawit, petani, hingga aparat penegak hukum.Tim ini nantinya akan bertugas melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi kesepakatan harga di lapangan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang bermain di luar aturan yang telah ditetapkan.

“Timdu ini tugasnya memantau. Jika kesepakatan sudah dilaksanakan tapi ada yang melanggar, ya minimal ada sanksinya sesuai aturan Permentan tadi. Saya yakin perusahaan sawit masih punya hati untuk membantu petani. Yang kami tawarkan ini adalah solusi terbaik agar pengawasan ini sifatnya kontinyu,” pungkas Didit.

Langkah DPRD Babel ini mendapat perhatian luas karena persoalan harga sawit selama ini menjadi salah satu isu paling krusial di tengah masyarakat pedesaan. Banyak petani berharap agar pemerintah benar-benar hadir dan memastikan hasil panen mereka dihargai secara layak.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, transparansi harga yang jelas, serta sanksi yang tegas, DPRD Babel berharap kesejahteraan petani sawit dapat meningkat dan ketimpangan dalam rantai distribusi dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *