banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel ‘Gas Pol’ Sawit: Target Harga TBS Rp3.000, Perusahaan Diperingatkan Keras!

103
×

DPRD Babel ‘Gas Pol’ Sawit: Target Harga TBS Rp3.000, Perusahaan Diperingatkan Keras!

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sikap tegas dalam merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai semakin menekan kondisi ekonomi para petani lokal.

Ketegasan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin siang (20/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara lantang memperingatkan perusahaan kelapa sawit agar tidak lagi menetapkan harga secara sepihak yang merugikan petani.

Menurut Didit, kondisi harga TBS yang terjadi saat ini sudah jauh dari kata wajar. Ia menilai harga di tingkat petani tidak lagi sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat, terutama akibat lonjakan harga pupuk dan kebutuhan operasional lainnya.

“DPRD minta tolong, kalau bisa sawit itu dibeli paling rendah Rp3.000 per kilogram. Dengan begitu, pengepul bisa membeli dari petani sekitar Rp2.800. Ini sudah angka yang ideal agar petani tidak terus tertekan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan harga yang terjadi di lapangan. Didit mendorong agar pengawasan dari pemerintah daerah diperkuat secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga perusahaan tidak leluasa menetapkan harga di luar ketentuan yang semestinya.

Lebih lanjut, DPRD Babel berencana mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh direksi perusahaan kelapa sawit serta kepala dinas terkait dalam waktu dekat, tepatnya pada Kamis, 23 April mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Didit juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan terkait perizinan usaha perkebunan berada di dinas teknis, dalam hal ini dinas perkebunan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kalau masih ada perusahaan yang membeli di bawah harga yang tidak layak, tentu perlu dievaluasi izinnya. Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk benar-benar berpihak kepada petani,” ujarnya.

Ia pun berharap sebelum rapat lanjutan digelar, pihak perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan menaikkan harga secara mandiri, tanpa harus menunggu tekanan lanjutan dari pemerintah.

“Kita ingin solusi yang adil. Petani bahagia, perusahaan juga tetap berjalan dengan baik, dan pemerintah tidak terbebani persoalan berkepanjangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Bangka Tengah, Maladi, menilai bahwa selama ini alasan yang disampaikan perusahaan terkait rendahnya harga TBS tidak lebih dari sekadar pembenaran.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif yang membuat perusahaan cenderung bebas dalam menentukan harga. Padahal, secara global harga Crude Palm Oil (CPO) justru mengalami kenaikan, yang seharusnya berdampak positif terhadap harga di tingkat petani.

“Selama ini penetapan harga oleh pabrik itu hanya pembenaran. Faktanya, CPO naik, tapi harga sawit petani justru turun. Ini menunjukkan tidak adanya pengawasan yang maksimal dari pemerintah,” kritiknya.

Maladi juga membantah tudingan perusahaan yang kerap menyudutkan kualitas buah petani sebagai alasan penurunan harga. Ia meminta pemerintah untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil yang terjadi.

“Kalau dicek langsung, kualitas buah petani tidak seperti yang dituduhkan. Jadi jangan jadikan itu alasan untuk menekan harga,” ujarnya.

Menurutnya, setelah adanya tekanan tegas dari DPRD dalam RDP tersebut, mulai terlihat adanya perubahan sikap dari pihak perusahaan. Ia optimistis harga TBS akan segera mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

“Setelah ‘digas’ oleh Ketua DPRD, mereka mulai melunak. InsyaAllah, besok harga akan naik, rata-rata bisa di atas Rp3.000,” tutupnya dengan penuh harap.

Langkah tegas DPRD Babel ini pun diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola harga sawit di daerah, sehingga kesejahteraan petani dapat kembali terjaga dan ketimpangan yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *