Oleh: Areng Permana
Analis Geopolitik Institute of strategic national defence (INSIDe)
Dunia hari ini bukan lagi panggung diplomasi yang beradab, melainkan rimba raya di mana hukum internasional tak lebih dari sekadar tumpukan kertas usang. Premis “tertib hukum dunia” yang digembar-gemborkan pasca-Perang Dunia II telah runtuh di bawah kaki standar ganda negara-negara Barat. Jika kekuatan militer konvensional dan retorika di podium PBB tak lagi mampu menghentikan genosida, maka sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan opsi paling ekstrem untuk menjaga kedaulatannya: menjadi kekuatan nuklir.
Hukum Internasional: Lelucon di Tangan Penguasa
Mengapa nuklir menjadi relevan? Jawabannya ada pada ketidakberdayaan sistem global menghadapi duet Amerika Serikat dan Israel. Selama puluhan tahun, kita menyaksikan bagaimana hukum internasional ditegakkan secara tebang pilih. Ketika Rusia menginvasi Ukraina, sanksi ekonomi dijatuhkan dalam hitungan jam. Namun, ketika Israel melakukan pendudukan ilegal dan penghancuran sistematis di Gaza serta Tepi Barat, Amerika Serikat justru mengirimkan paket bantuan militer bernilai miliaran dolar dan menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi sekutunya.
Pelanggaran hukum internasional oleh Israel bukan lagi rahasia, melainkan tontonan harian. Mulai dari pembangunan pemukiman ilegal yang melanggar Resolusi 2334 PBB hingga penggunaan fosfor putih di area padat penduduk—sebuah senjata kimia yang dilarang oleh Protokol III Konvensi Senjata Konvensional. Di balik itu semua, ada Amerika Serikat yang bertindak sebagai “polisi dunia” yang korup, melanggar Piagam PBB dengan melakukan invasi sepihak di Irak pada 2003 atas dasar kebohongan senjata pemusnah massal.
Sejarah Panjang Kejahatan Perang
Dunia memiliki memori yang pendek, namun sejarah mencatat dengan tinta darah. Bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh poros ini sangat masif. Kita ingat pembantaian My Lai di Vietnam oleh tentara AS, penyiksaan narapidana di Penjara Abu Ghraib, hingga serangan udara di Afghanistan yang seringkali salah sasaran mengenai pesta pernikahan sipil.
Di pihak lain, sejarah pendudukan Israel diwarnai dengan tragedi Sabra dan Shatila tahun 1982, di mana ribuan warga sipil Palestina dibantai di bawah pengawasan militer. Hari ini, di Gaza, kita melihat “holokaus modern” di mana rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsian menjadi target sah bagi militer Israel. Jika Mahkamah Internasional (ICJ) saja diabaikan, lantas perlindungan apa yang tersisa bagi negara-negara berkembang jika suatu saat mereka menjadi target kepentingan Barat?
Nuklir Sebagai “The Great Equalizer”
Indonesia, dengan posisi geostrategisnya di jalur perdagangan dunia, adalah target empuk di masa depan. Di tengah perlombaan senjata di Laut Natuna Utara dan pembentukan aliansi militer seperti AUKUS, diplomasi “bebas aktif” kita tampak rapuh tanpa taring yang mematikan.
Senjata nuklir bukanlah untuk digunakan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada negara manapun yang berani meremehkan kedaulatan kita. Korea Utara dan Iran telah membuktikan bahwa dengan potensi nuklir, negara-negara adidaya tidak bisa semena-mena melakukan regime change atau invasi darat.
Kalau “cara main” dunia saat ini adalah siapa yang kuat dia yang menang, dan hukum hanya berlaku bagi yang lemah, maka Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi penonton yang sopan. Memiliki senjata nuklir bukan berarti kita haus perang, melainkan langkah paling logis untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak akan ada satu pun kekuatan asing yang berani menjadikan tanah air kita sebagai ladang kejahatan perang berikutnya. Sudahlah, cukup jadi bangsa yang naif. Jika dunia bermain kotor, kita harus punya kartu as untuk bertahan.











