Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Kota Pangkalpinang

Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

44
×

Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).

Dalam sambutannya, Abang Hertza menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

“Usulan tiga Raperda tersebut telah disampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang pada Rapat Paripurna Kesatu. Selanjutnya, pada paripurna hari ini dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, apakah terdapat koreksi, saran, maupun pendapat atas usulan tersebut,” ujar Abang Hertza.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda, sebagai bentuk fungsi legislasi DPRD sekaligus ruang penyampaian masukan terhadap substansi regulasi yang diusulkan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, turut memberikan penjelasan terkait salah satu Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.Saparudin menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan kesinambungan perencanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota.

“Dokumen ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi langkah lanjutan dalam proses pembahasan tiga Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *