Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahKejari Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

96
×

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/9/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Pangkalpinang dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda serta instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ibu Dr. Sri Heny Alamsari, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara. Dari jumlah tersebut, 36 perkara merupakan kasus narkotika dan 11 perkara lainnya adalah tindak pidana umum.

“Perkara yang paling dominan adalah narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu seberat 289,76 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja seberat 10,381 gram, serta barang lain berupa satu unit handphone dan 19 timbangan digital,” terang Fery.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan langsung oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan, agar tidak bisa lagi disalahgunakan.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang haram, khususnya narkotika, yang kerap meresahkan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar benda-benda sitaan yang berasal dari tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *