banner 1028x250

DPRD Babel Gelar RDP Dengan WALHI Bahas Revisi Perda RZWP3-K

admin
11 Agu 2025 13:14
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Pertemuan yang berlangsung pada Senin, (11/8/2025) bertempat di Ruang Banmus DPRD ini membahas aspirasi masyarakat pesisir, khususnya terkait alih fungsi wilayah tangkap nelayan menjadi area pertambangan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya menerima perwakilan masyarakat dari Batu Beriga dan Kabupaten Bangka Selatan yang mempertanyakan tindak lanjut atas surat keberatan mereka. Surat tersebut berisi usulan agar sejumlah wilayah tangkap nelayan yang masuk dalam peta pertambangan dikembalikan menjadi zona nelayan.

“Maka kita putuskan, Komisi I bersama Biro Hukum segera menyampaikan surat resmi dari Gubernur kepada pihak terkait untuk menolak beberapa titik laut dijadikan wilayah tambang, dan mengembalikannya sebagai wilayah nelayan,” jelas Didit.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan berkomunikasi dengan instansi terkait di sektor sumber daya alam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses revisi Perda, sehingga kebijakan zonasi lebih berpihak kepada keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan kelestarian lingkungan.

“Intinya, kita ingin revisi ini benar-benar mengakomodasi kepentingan nelayan. Jika ada wilayah yang sudah terlanjur masuk zonasi tambang, tapi masih bisa dikembalikan, maka akan kita perjuangkan dalam revisi Perda,” tegasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MCB

MCB