banner prov babel banner prov babel
DPRD Prov Babel

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Gelar Audiensi Bersama Juru Parkir, Jadwalkan Pertemuan dengan Kapolda Bahas Solusi Parkir Liar

12
×

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Gelar Audiensi Bersama Juru Parkir, Jadwalkan Pertemuan dengan Kapolda Bahas Solusi Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menggelar audiensi dengan para juru parkir di Kota Pangkalpinang, Bertempat diruang kerja Ketua DPRD Babel, Kamis (17/4/2025.

Didit menyampaikan bahwa persoalan parkir liar ini perlu diselesaikan secara bijak dan adil.

“Masalah parkir liar ini harus kita cari jalan keluar yang win-win. Insya Allah jam 2 nanti kita akan bertemu Pak Kapolda untuk mencari solusi terbaik,” ujar Didit.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan semata soal aturan, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi masyarakat.

“Mohon maaf, kondisi ekonomi kita sedang tidak baik. Ada sekitar 75 orang yang menggantungkan penghidupan mereka di wilayah itu. Kita sudah komunikasi dengan Pak Gubernur, beliau tidak pernah melarang, hanya berharap agar para juru parkir ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu aktivitas lain,” tambahnya.

Didit menyebutkan bahwa masalah utama berada di sekitar kawasan Lapangan Merdeka, tepatnya di depan Masjid Kubah Timah hingga Bank Sumsel Babel. Ia berharap pertemuan dengan Kapolda dapat memberikan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.

“Kita juga sudah panggil Satpol PP untuk ikut serta dalam pertemuan nanti, agar ada kesepahaman. Insya Allah, kita harap Pak Kapolda dan Gubernur yang baru, Pak Dayat, bisa menerima dan memberi solusi yang adil,” ujar Didit.

Sementara itu, Kepala Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (KB Tibum Tramas) Provinsi Babel, Renaldi, menjelaskan bahwa permasalahan parkir liar ini berawal dari pelanggaran di badan jalan provinsi dan nasional. “Dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas, parkir dan pungutan parkir di jalan provinsi dan nasional itu tidak diperbolehkan. Termasuk di lokasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap pelaku usaha di sepanjang jalan nasional dan provinsi wajib memiliki kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. “Kalau tidak ada Andalalin, maka izin usaha seharusnya tidak boleh dikeluarkan,” tegas Renaldi.

Permasalahan ini juga dipicu oleh laporan masyarakat terkait aktivitas negatif, seperti mabuk-mabukan di malam hari, serta gangguan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di tikungan. “Parkir di titik itu sangat mengganggu, apalagi di persimpangan. Ruang gerak kendaraan menjadi sempit dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Pertemuan yang dijadwalkan diharapkan mampu merumuskan solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan lalu lintas, dan keberlangsungan ekonomi para juru parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *