PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat, Senin (3/11/2025), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur legislatif bersama perwakilan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Agenda ini menjadi wadah penting untuk membahas permasalahan pengelolaan kebun sawit plasma yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan kebun sawit plasma.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Didit dalam penutupan RDP tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Babel akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan sawit guna mencari titik temu atas polemik yang telah berlangsung lama.
Isu kebun sawit plasma ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat desa, terutama petani yang bergantung pada sistem bagi hasil sawit, serta menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
DPRD Babel diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan sawit agar tercapai solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, tanpa menghambat keberlangsungan investasi di sektor perkebunan,” tambah Didit.
Dengan semangat kolaboratif, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis daerah, termasuk sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi di Bangka Belitung.













