Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Lunasi Iuran JKN, Triwulan I 2026 Sudah Dibayar 95 Persen

43
×

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Lunasi Iuran JKN, Triwulan I 2026 Sudah Dibayar 95 Persen

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran JKN Pemerintah Kota Pangkalpinang Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan serta sejumlah perangkat daerah terkait.Budiyanto mengatakan, rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan progres pembayaran iuran wajib yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada BPJS Kesehatan.

“Acara hari ini merupakan rekonsiliasi pembayaran iuran wajib oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, sampai hari ini sekitar 95 persen sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Budiyanto.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki komitmen penuh untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut hingga tuntas 100 persen.

“Kami Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban kami kepada BPJS Kesehatan. Insyaallah akan kami selesaikan sampai 100 persen,” tegasnya.

Budiyanto menjelaskan, total kewajiban Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk pembayaran iuran JKN selama tahun 2026 mencapai lebih dari Rp15,3 miliar. Khusus untuk Triwulan I, yakni periode Januari hingga Maret 2026, seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

“Untuk tiga bulan pertama, Januari sampai Maret, semuanya sudah dibayarkan,” katanya.

Meski demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp100 juta lebih. Kekurangan tersebut, menurut Budiyanto, akan diusulkan dan dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

“Masih ada kekurangan sekitar seratus juta rupiah lebih. Insyaallah akan kami tambahkan pada APBD Perubahan nanti. Total kewajiban sebesar Rp15,3 miliar lebih tetap menjadi komitmen kami untuk dianggarkan dan dibayarkan,” jelasnya.

Selain menegaskan komitmen pemerintah daerah, Budiyanto juga berharap BPJS Kesehatan terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya dalam mempercepat proses administrasi dan klaim pelayanan kesehatan.

“Kami juga berharap BPJS Kesehatan dapat terus membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama terkait proses klaim oleh rumah sakit umum, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya,” ujarnya.

Melalui rekonsiliasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesinambungan program JKN sebagai salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Pembayaran iuran yang tepat waktu diharapkan dapat memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *