banner 728x90
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

49
×

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KATABABEL.COM – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei kembali menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu (3/5/2026) di Jakarta, Firdaus menyatakan bahwa kebebasan tersebut telah dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pendapat.

SMSI, yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh UNESCO dan menjadi tonggak penting dalam perjuangan kebebasan pers global.Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers serta menghormati hak asasi manusia.

“Tidak berlebihan jika kami meminta semua pihak untuk mendukung kebebasan pers, sekaligus menghargai peran Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Menurutnya, status badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 dan UU Pers.

Dalam UU Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Itulah kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang,” tutup Firdaus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *