BANGKA, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/03/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP.Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka, H. Ferry Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.
“LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Jumadi.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bangka akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ tersebut. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, hal ini penting guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran dan berkualitas, khususnya dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Bangka H. Ferry Insani dalam pidatonya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
“LKPJ ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya.
Selain itu, laporan ini juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Lebih lanjut, Ferry Insani menyampaikan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan peningkatan signifikan. Di antaranya, skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096. Indeks Standar Pelayanan Minimal mencapai 96,25 dengan kategori tuntas utama, naik dari 95,30 pada tahun sebelumnya.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-). Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga mengalami kenaikan dari 2,80 menjadi 3,00. Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56.
“Untuk laporan keuangan pemerintah daerah, Kabupaten Bangka kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh DPRD Kabupaten Bangka. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan berupa rekomendasi, saran, dan koreksi sebagai bahan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bangka.(*/rel)












