Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Dukungan Penuh PTSL 2026, Targetkan 761 Sertifikat Tanah

41
×

Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Dukungan Penuh PTSL 2026, Targetkan 761 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, yang digelar di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menyampaikan bahwa kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan program strategis nasional PTSL.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama camat dan lurah dalam mendukung penuh program PTSL yang dijalankan oleh BPN Kota Pangkalpinang. Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan pentingnya peran lurah untuk aktif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program PTSL serta bersinergi dengan panitia dan satuan tugas yang telah dibentuk oleh BPN.

“Kami dari Pemerintah Kota siap mendukung sepenuhnya, baik secara fisik maupun nonfisik. Kepastian hukum atas tanah masyarakat merupakan hal yang sangat penting,” tegasnya.

Menurut Prof. Udin, program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi masyarakat serta membantu pemerintah daerah dalam penataan dan pengamanan aset daerah.

Wali Kota juga mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dengan target per triwulan, sehingga capaian tahunan dapat terpenuhi. Ia meminta agar setiap kendala di lapangan segera dilaporkan secara berjenjang.

“Jika ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai persoalan di lapangan dibiarkan tanpa solusi,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini konsisten mendampingi Pemerintah Kota dan BPN dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.“Kami mengajak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mendaftar melalui kelurahan setempat, serta membantu menyampaikan informasi ini kepada keluarga maupun kerabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan utama PTSL meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti akta jual beli atau riwayat kepemilikan.

Slamet menambahkan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah berhasil menyelesaikan 142 sertifikat tanah dan optimistis target 761 sertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.Adapun sasaran PTSL Tahun 2026 meliputi tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.

“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *