PANGKALPINANG – Menuju hari Pers nasional tanggal 9 Februari 2025, gencar pemberitaan di beberapa media online lokal Bangka Belitung atas permintaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Pangkalpinang untuk tidak dibuat pemberitaan atas acara di rumah dinas walikota pangkalpinang pada Sabtu malam (8/2/2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan sejumlah wartawan yang sedang meliput acara tersebut.
Diketahui bahwa acara tersebut tidak boleh di liput karena hanya acara silahturahmi keluarga, silaturahmi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bangka Belitung dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi via telepon Kabag protokol Setda Kota Pangkalpinang, Mashur Samsuri mengatakan bahwa acara tersebut merupakan acara keluarga Pj Wali Kota sehingga tidak ada liputan apapun.
“Memang acara tersebut dimasukan bapak (Pj Wali Kota) dalam agenda, tapi ini acara keluarga dan kebetulan ada besan bapak dan tidak boleh diliput. Itu sudah ditentukan sama mereka, kami (Protokol) hanya menjalankan perintah dan itu perintah dan intern bapak,” ujarnya.
“Memang dimasukan dalam agenda karena ini tamu resmi. Karena ini acara keluarga bapak, jadi bapak hanya mengajak makan malam saja tidak ada sambutan apa pun,” timpalnya.
Lagi-lagi ini menimbulkan tanda tanya bagi awak media yang merasa bahwa acara tersebut merupakan agenda resmi dan bukan semata-mata pertemuan keluarga.
Apakah Wartawan Mempunyai Hak Dalam Meliput Suatu Kegiatan
Seperti yang kita ketahui Melarang wartawan meliput acara atau peristiwa tertentu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum. Mereka bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan.
Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan wartawan, seperti:
Menggunakan cara-cara pemaksaan
Mengklaim sepihak informasi yang ingin dikonfirmasikan
Menerima suap dari narasumber
Merekam atau mengambil gambar tanpa izin, terutama yang berkaitan dengan privasi narasumber.
Jika wartawan dihalangi saat menjalankan tugasnya, hal tersebut dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagaimana Dengan Hak Narasumber
Hak narasumber adalah hak untuk dilindungi identitas dan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Perlindungan hukum bagi narasumber diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, kode etik jurnalistik juga menegaskan pentingnya melindungi identitas narasumber.
Hak narasumber yang dilindungi, di antaranya:
Hak tolak, yaitu hak wartawan untuk menyembunyikan identitas narasumber.
Hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan sebagai saksi.
Hak untuk dihormati kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Hak tolak harus digunakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Hak tolak dapat digunakan dalam beberapa situasi, seperti:
Narasumber merasa keselamatannya terancam.
Kepentingan publik lebih besar daripada kepentingan pribadi.
Narasumber yang kredibel, beritikad baik, dan kompeten.
Keterkaitan Antara Wartawan Dan Narasumber
Wartawan adalah jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan narasumber adalah orang yang menjadi sumber informasi untuk berita.
Wartawan melakukan wawancara dengan narasumber untuk mengumpulkan data dan fakta yang dibutuhkan dalam berita.
Penjelasan : Wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan peristiwa kepada publik.
Narasumber adalah orang yang memberikan informasi atau mengetahui secara jelas tentang suatu topik. Narasumber bisa mewakili pribadi maupun lembaga.
Wawancara adalah proses pengumpulan data melalui pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber.
Wawancara jurnalistik bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta yang memenuhi persyaratan untuk dimuat di media massa.
Untuk mendapatkan informasi yang objektif, wartawan perlu memiliki banyak narasumber yang memiliki keterangan berbeda.
Pemerintah Dan Pers Adalah Mitra
Semoga ini menjadi pembelajaran, kedepan tidak ada lagi miss komunikasi antara pemerintah dan wartawan sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Wartawan dan pemerintah daerah adalah mitra, Untuk itulah wartawan dan pemerintah harus terus bersinergi dalam menjalan tugas dan fungsinya masing-masing.
Jika tugas pemerintah daerah membangun, maka, tugas pers adalah menginformasikan kepada masyarakat apa-apa yang dilakukan oleh pemerintah.(SI)