BANGKA – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka terus menyoroti aktivitas tambang ilegal yang telah merusak jalur lintas perahu dan kawasan bakau di Jalan Laut dan Kawasan Nelayan I dan II, Sungailiat, Bangka. Pasalnya, pengoperasian tambang timah ilegal ini berlangsung di tengah-tengah keprihatinan nasib nelayan yang selalu menjadi imbas dari aktivitas tersebut.
Sekretaris DPC HNSI Bangka, Ibnu Indro Wasisto menilai aktivitas tambang tersebut seharusnya dijadikan sebuah perhatian khusus, dan cepat dihentikan. Dirinya nyatakan beberapa hari yang lalu telah mengadukan hal tersebut ke Dirkrimsus Polda Babel dan berharap ada titik terang selesaikan permasalahan itu.
Ia ceritakan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, beberapa pekan yang lalu sempat dihentikan oleh pihak kepolisian Polres Bangka, namun penambangan itu hanya berhenti sesaat saja. Hari ini dirinya menyesalkan, saat ini aktivitas pertambangan ilegal itu sudah bergeliat kembali memporak-porandakan lintasan jalur lintasan perahu nelayan hingga kawasan bakau.
“Setelah diberitakan di beberapa media, aktivitas tambang sempat berhenti, tapi itu hanya 1 hari saja. Saya sempat laporkan ini ke Dirkrimsus Polda Babel (Kombes Pol Jojo Sutarjo red.), dan beliau sampaikan melalui jaringan telepon menuturkan akan berkoordinasi dengan Polres Bangka. Namun, kita bisa lihat bersama, hari ini mereka (penambang red.) dengan leluasa menambang seakan-akan kebal hukum. Kami hari ini telah layangkan surat ke Polda Babel dan DLHK Babel,” tegasnya, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, persoalan ini sangat sederhana. Tambang ilegal melanggar hukum, jelas nampak didepan mata. Dampaknya merusak lahan, jalur lintas perahu nelayan terganggu, dan hutan baku hancur.
“Apakah ini bisa dikatakan permasalahan yang biasa biasa saja? Ini kejahatan yang luar biasa. Kalau aparat penegak hukum bekerja secara benar, permasalahan ini sudah selesai dari dulu. Ataukah memang sangat kuat yang membekengi aktivitas tambang ilegal itu sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan,” ujarnya.
Tegas dikatakan Ibnu, ingin menggunakan alasan apapun yang namanya ilegal mining itu melanggar hukum. Kasus tambang ilegal di Jalan Laut dan Kawasan Nelayan I dan II ini menjadi gambaran secara umum, berhenti ketika menjadi sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat tidak menjadi perhatian.
“Kalau masalah tambang ilegal yang seperti ini saja tidak bisa diberikan tindakan tegas, bagaimana pihak kepolisian ingin menertibkan tambang ilegal yang lebih besar lagi. Saat ini, saya benar-benar ingin melihat apakah kepolisian serius melihat persoalan ini dan cepat ambil tindakan,” pungkasnya.(*)