BANGKA, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar memimpin Rapat Paripurna penyampaian hasil reses, penyampaian Raperda dan penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Jum’at (28/4/23).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan bahwa pada tanggal 18 sampai tangga 19 maret 2023 yang lalu anggota DPRD kabupaten bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan tanggungjawab moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD kabupaten bangka ini, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rapat Paripurna pada hari ini juga di sampaikan tiga Raperda Kabupaten Bangka, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030 dan Raperda tentang pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkunngan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Untuk Rekomendasi LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022, sudah ditindaklanjuti oleh Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII dengan melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut, yang menghasilkan keputusan DPRD Kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan strategis Kepala Daerah,” pungkasnya.(Adv)