PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – PJ Walikota Pangkalpinang Budi Utama Menghadiri Rapat Paripurna ketujuh masa persidangan satu tahun 2024 dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang dalam rangka keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (28/11/2025).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan sesuai dengan kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang pada bulan Oktober 2024 dan bulan November 2024 nomor 172.4/3216/dprd/10/2024.
“Hari ini adalah kegiatan rapat paripurna ke-7 masa persidangan 1 tahun 2024 dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang,” Ucapnya.
Dengan acara sebagai berikut ;
- laporan badan anggaran
- pendapat akhir fraksi-fraksi
- keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang
- sambutan PJ Walikota Pangkalpinang
- penandatanganan fakta integritas
“Alhamdulillah bahwa dalam pembahasan tersebut tidak mengalami perbanyak kendala sehingga dapat diselesaikan dan selanjutnya Kemudian untuk dapat disetujui bersama berdasarkan ketentuan pasal 106 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum 1 tahun anggaran dimulai,” Jelas Abang Hertza.
Pj Walikota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan bahwa Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dan Perda APBD tahun 2025 telah kita lalui tentu dengan upaya kerja keras dan kolaborasi semua pihak dengan semangat menjunjung nilai kebersamaan sehingga menjunjung nilai-nilai kebersamaan peristiwa atas rancangan Perda APBD 2025 ini dapat dilaksanakan.
“Sesuai dengan harapan kita bersama kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kepedulian dan segenap dukungan Bapak Ibu anggota DPRD Kota Pangkalpinang selama pembahasan dan Perda APBD ini terutama dalam mempertajam dan memperkuat target-target pembangunan yang telah direncanakan selanjutnya,” Harap Pj Walikota.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi juga kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terutama tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang yang telah bekerja keras dan maksimal dalam penyusunan raperda APBD tahun 2025,telah bersinergi melakukan pembahasan bersama dengan rekan-rekan legislatif sehingga dapat melaksanakan persoalan Perda APBD pada hari ini mudah-mudahan apa yang telah kita Susun dan rencanakan dapat tercapai dengan baik tepat sasaran dan akuntabel serta mampu menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang muncul ke depannya, ” Tutur Budi Utama.
Saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang akan bekerja keras dan berkomitmen menjaga kondisi keuangan daerah agar APBD yang sehat terhadap berbagai permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi semoga APBD Kota Pangkalpinang dapat menjadi stimulan bergeraknya ekonomi di Kota Pangkalpinang yang mampu berkontribusi dalam pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.
Adapun komposisi target pendapatan daerah pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah, terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 236,67 Miliar;
2) Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar
Kata Budi, dalam melaksanakan pembangunan di daerah belanja daerah Kota Pangkalpinang pada Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini mengalami perubahan dari proyeksi belanja yang disampaikan pada saat Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025. Sehingga Total Belanja Daerah pada Rancangan APBD TA 2025 menjadi sebesar Rp 1,045 Triliun.
Adapun klasifikasi belanja daerah tersebut, terdiri dari:
Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp930,79 Miliar;
Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp109,47 Miliar; dan
Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar.
Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 82,47 Miliar.
Budi menuturkan dalam upaya mengendalikan defisit belanja pada APBD Tahun Arggaran 2025 ini, dilakukan melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah. Adapun proyeksi pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2025 terdiri dari:
1) Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 109,18 Miliar,sedangkan;
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp O.
Atas perhitungan di atas terdapat Pernbiayaan Netto sebesar Rp 109,18 Miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menjadi NIHIL.
Dengan begitu berdasarkan gambaran struktur dan kerangka APBD tersebut, maka total APBD pada Raperda tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,072 Triliun.
Ke depan, Budi berharap APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saya sangat berharap kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan seluruh stakeholders untuk dapat terus bersinergi, berkolborasi dengan baik dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi agar dapat melaksanakan target-target dan sasaran program pembangunan yang telah direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta berdaya guna sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kota Pangkalpinang,” tukasnya.